Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Perlindungan Konsumen

Sepanjang Januari, Ratusan Pinjol Ilegal Diblokir

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) selama Januari 2024 memblokir 233 entitas pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal serta 78 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Keduanya berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Langkah tersebut menambah deretan daftar panjang pemblokiran oleh otoritas. Sejak 2017 sampai dengan 31 Januari 2024, Satgas menghentikan 8.460 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

"Satgas Pasti mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjol ilegal maupun pinpri karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam," kata Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Selasa (13/2).

Pada awal 2024, Satgas Pasti juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang makin marak. Kegiatan tersebut semakin banyak beredar di masyarakat dan merugikan para korbannya.

Awalnya pelaku meminta korban melakukan suatu pekerjaan untuk like dan subscribe suatu postingan di sosial media. Setelah melakukan misi pertama, korban mendapatkan penghasilan dan kemudian diundang untuk bergabung dalam suatu grup chat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top