Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Oditur Jenderal TNI, Babinkum TNI, Marsekal Muda Reki Irene Lumme

Perintah Atasan Harus Bisa Dijalankan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Bagaimana pandangan Ibu terkait peradilan militer selama ini, apakah ada yang perlu diperbaiki atau bahkan direformasi?

Peradilan Militer saat ini sudah terbuka dan tidak ada yang ditutup-tutupi dan sebenarnya dari dulu sudah terbuka untuk pelaksanaan sidang kecuali perkara-perkara yang tertutup untuk umum sesusai undang-undang. Nah kan saat ini sudah ada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang mengutamakan pelayanan publik dan sudah sama dengan pengadilan lain bahkan juga dengan instansi lain.

Apa pandangan Ibu terkait peradilan koneksitas yang oleh beberapa kalangan di Indonesia dinilai belum begitu transparan?

Tentang peradilan koneksitas yang dianggap belum transparan, begini penjelasannya. Untuk menentukan suatu perkara disidangkan secara koneksitas atau tidak, melalui proses panjang sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Pasal 198, harus ditentukan sejak awal penyidikan harus ada Tim Koneksitas. Tim ini terdiri dari beberapa lembaga hingga dilimpahkan ke pengadilan pun harus majelisnya juga tim dan melalui proses panjang tentunya akan melanggar hak-hak pribadi terdakwa/tersangka, sehingga lebih banyak di-split agar segera diproses sebagaimana azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi bukan belum transparan, dan saat ini sudah ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung yang nantinya akan menangani perkara-perkara khusus koneksitas, utamanya tindak pidana korupsi.

Bagaimana pengalaman Ibu selama bertugas di TNI, khususnya di jajaran hukum?
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top