Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Sidang Etik I Melakukan Perundungan atau Pelecehan kepada Saksi

Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji

Foto : Istimewa

Ketua Majelis Etik Harjono

A   A   A   Pengaturan Font

Perundungan

Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. "Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr," tutur Syamsuddin Harris.

Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, "Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021," tambahnya.

Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. "Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Syamsuddin.

Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari kelakuannya pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap tidak pantas. "Praswas mohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan," ujar Syamsuddin.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top