Perilaku Penyidik KPK Tidak Terpuji
Ketua Majelis Etik Harjono
Perundungan
Perundungan dilakukan saat penggeledahan rumah Yogas pada 12 Januari 2021 dan pemeriksaan Yogas di gedung KPK pada 13 Januari 2021. "Para pemeriksa duduk dengan mengangkat kaki. Mereka menunjuk-nunjuk saksi Agustri Yogasmara dan menunjuk pelipis kepalanya sendiri sambil mengucapkan kata-kata mikirrrrr," tutur Syamsuddin Harris.
Salah satu penyidik juga memegang mobil-mobilan dan menunjukkan kepada saksi Agustri Yogasmara sambil mengucapkan kata-kata, "Sini mulutmu gue masukin ini. Itu terjadi pada 12 Januari 2021," tambahnya.
Selain itu, pada pemeriksaan 13 Januari 2021, Agustri Yogasmara juga dikonfrontasi dengan saksi Harry van Sidabukke dengan diminta untuk meletakkan tangan di atas Alquran. "Hal itu juga merupakan sikap yang tidak patut dan tidak pantas dilakukan seorang penyidik dalam melaksanakan tugas," ucap Syamsuddin.
Dalam sidang pemeriksaan, menurut majelis etik, penyidik Mochamad Praswad Nugraha menyatakan menyadari kelakuannya pada waktu penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Agutri Yogasmara merupakan sikap tidak pantas. "Praswas mohon maaf dan akan menjadi koreksi ke depan," ujar Syamsuddin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya