Periksa Rekening Pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang Mencurigakan
Menko Polhukam, Mahfud MD
Untuk mencegah terjadinya kasus pencucian uang dari tindakan korupsi maka harus diperiksa rekening pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang mencurigakan.
YOGYAKARTA - Dugaan kasus pencucian uang dalam jumlah besar dari pejabat di Ditjen Pajak seperti dikemukakan Menko Polhukam, Mahfud MD, harus diusut tuntas. Kasus ini menjadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan.
"Jadi momentum bagi aparat, baik itu PPATK maupun KPK untuk memeriksa semua rekening pejabat dan karyawan Ditjen Pajak serta Bea Cukai yang rekeningnya mencurigakan," kata Ketua Departemen Advokasi LBH Aryawiraraja Yogyakarta, Mustofa, kepada Koran Jakarta, Minggu (12/3).
Mustofa mangatakan kalau perlu Presiden Joko Widodo bisa membentuk tim khusus investigasi independen untuk memeriksa semua rekening pejabat tersebut. Ini momentum penting bagi kesehatan uang negara. Kasihan pebisnis dan rakyat semua membayar pajak, ternyata tidak kembali menjadi fasilitas publik, malah dirampok pejabat pemungut pajaknya.
Lebih jauh, Mustofa mengatakan pihaknya telah meneliti semua peraturan perundang-undangan dan setidaknya ada 17 pelanggaran UU yang dilakukan para aparat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang dicurigai melakukan korupsi, kolusi, maupun pencucian uang.
Melanggar UUD 1945
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya