Periksa Rekening Pejabat Ditjen Pajak dan Bea Cukai yang Mencurigakan
Menko Polhukam, Mahfud MD
Mereka, menurut Mustofa, pertama-tama jelas melanggar UUD 1945 Pasal 23A tentang Fungsi Pajak, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang Pasal 3, sejumlah peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga disiplin PNS.
"Ada 17 peraturan perundang-undangan yang dilanggar para perampok di Ditjen Pajak dan Bea Cukai itu. Berat sekali hukumannya. Dan ini jahat sekali kelakuannya. Tidak bisa lain, momentum hari ini harus dijadikan ajang bersih-bersih," tandas Mustofa.
Menurut Mustofa, apa yang terungkap saat ini melalui peristiwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, merupakan pembuktian yang selama ini hanya menjadi kasak-kusuk di masyarakat, ternyata benar.
Sebelumnya seperti dikutip dari Antara, Menko Polkam, Mahfud MD, menilai wajar saja jika Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani tidak mengetahui adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya karena berbeda dengan korupsi yang mekanismenya telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.
"Bukti pencucian uang seperti itu. Menteri bisa tidak tahu bahwa ada uang seperti itu dan memang di luar kuasa Menteri," kata Mahfud mengenai kasus pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya