Perhatian! Mulai Hari Ini, Seluruh Wilayah Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 1 Hingga Sepekan ke Depan
Foto : ANTARA/Fauzan
Petugas berjaga untuk memeriksa surat vaksinasi dan hasil tes PCR calon penumpang pesawat udara di Terminal 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (5/7/2021).
PPKM berlaku dari 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan. Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebutkan PPKM diperpanjang, agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya