Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pergub Tentang Industri Rumahan Segera Terbit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang berkaitan dengan industri rumahan.

"Melalui pergub tersebut, nantinya para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di wilayah DKI Jakarta akan diperbolehkan untuk membuka usahanya di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Jakarta, Rabu (2/5)

Saat ini, menurut dia, pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Rencananya, pergub itu akan disosialisasikan mulai pekan depan di kelurahan-kelurahan.

"Pergub mengenai industri rumahan itu sudah ditandatangani oleh Pak Anies. Untuk sosialisasinya akan kami mulai minggu depan di tiap-tiap kelurahan yang ada di wilayah ibu kota," ujar Sandi.

Dia menuturkan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha untuk dapat menjalankan usaha rumahan, di antaranya memiliki tenaga kerja lebih dari 19 orang, tidak memiliki limbah, tidak menimbulkan kesemrawutan. "Kami mendukung agar para pelaku UMKM di Jakarta dapat menjalankan usahanya di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pergub tersebut akan segera kami terbitkan dan kami sosialisasikan," tutur Sandi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top