Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pergub Pembatasan Plastik Segera Diberlakukan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia sangat mendukung berbagai upaya Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI untuk mengurangi penggunaan plastik, terutama yang bersifat sekali pakai.

Ketua Nasional Rekan Indonesia, Agung Nugroho, mengatakan berdasarkan hasil dari kajian Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memang sangat diperlukan pengurangan penggunaan plastik di Ibu Kota agar DKI Jakarta semakin ramah lingkungan.

"Dalam satu tahun sampah plastik di Jakarta mencapai sekitar 357 ribu ton. Khusus untuk kantong plastik menyumbang 1.900 sampai 2.400 ton per tahun atau setara 240-300 juta lembar kantong plastik," ujarnya, Selasa (21/5).

Menurutnya, peraturan gubernur (pergub) berkaitan dengan pembatasan penggunaan plastik perlu segera diberlakukan. Sebab, plastik memang tidak ramah lingkungan karena sampah plastik mengandung bahan-bahan kimia, seperti styrene trimer dan bisphenol A.

"Tidak hanya dapat mencemari lingkungan, sampah plastik itu juga dapat berdampak tidak baik pada kesehatan warga," terangnya.

Agung berharap, baik pemerintah maupun kalangan swasta bisa segera menyiapkan bahan-bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan untuk meminimalisir penggunaan plastik, terutama sebagai pengganti kantong plastik. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top