Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pergantian Direksi BUMN

Foto : koran jakarta/ones
A   A   A   Pengaturan Font

OLEH Effnu Subiyanto

Menteri BUMN pada 6 April mengganti lima direksi BUMN Waskita, termasuk dirut. Kemudian, lima direksi Pertamina, termasuk dirut juga diganti, pada 20 April. BUMN Wika menerima giliran berikutnya pada 24 April di mana dua direksi diganti, termasuk dirut. Penggantian direksi BUMN lain tampaknya sudah diagendakan. Beberapa BUMN telah menggelar RUPS.

Maka variasi perubahan direksi BUMN kian rumit. Padahal, umumnya perombakan direksi BUMN disertai perubahan komisaris. Tata kelola penjaringan bakal calon direksi BUMN masih menjadi tantangan besar Kementerian BUMN. Setelah penerbitan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, pemenuhan direksi BUMN tidak segera selesai.

Dirut Pertamina, misalnya, saat ini dijabat Plt. Jika merunut sejarah penggantian, mantan Dirut Dwi Soetjipto pada 3 Februari 2017 dan baru ditemukan penggantinya 41 hari kemudian, maka kaderisasi direksi BUMN memang belum berjalan baik. Saat ini, setelah 20 April 2018 Pertamina mengalami kekosongan dirut. Penggantian direksi BUMN secara menyilang (crossing) berbasis bank talent-pool justru menimbulkan kontraproduktif. Kinerja BUMN bukannya meningkat, malah merosot. Sebagian menimbulkan demotivasi karena direksi baru tidak dapat beradaptasi dengan kultur baru.

Semakin ironis jika mendengar mantan direksi BUMN hasil penjaringan talent pool Kementerian BUMN malah terlibat korupsi. Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sudah menjadi tersangka korupsi oleh Kejagung. Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar juga menjadi tersangka KPK sejak 19 Januari 2017.

Tidak hanya pribadi mantan direksi BUMN ditersangkakan, bahkan BUMN Nindya Karya (NK) menjadi tersangka korupsi institusi BUMN pertama kali sejak 13 April 2018 oleh KPK. Jika institusi menjadi tersangka, jelas bahwa kompetensi direksi rekrutan talent pool sama sekali tidak memenuhi kualifikasi.

Berdasarkan Peraturan MA No 13/2016, perbuatan direksi memenuhi pidana korporasi jika sekurang-kurangnya ada salah satu unsur. Ini terjadi pada BUMN NK. Direksi NK saat itu membiarkan korporasi memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana. Mereka juga tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, menghindari dampak lebih besar.

Pada kasus pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan karena pipa minyak mentah BUMN Pertamina pun terlihat gejala gagap kompetensi pada direksi dan pejabat eselon di bawah. Awalnya mereka saling bertahan bukan dari minyak mentah Pertamina. Mereka malah menuduh korporasi lain.

Keterlambatan respons karena inkompeten tersebut dibayar sangat mahal oleh rakyat di sekitar Teluk Balikpapan. Dampak pencemaran luar biasa besar. Ada sekitar 17.000 hektare hutan mangrove terdampak dan mangrove muda potensial mati. Habitat dan ikan pesut mati dan rusak, terlihat indikasi bahwa ikan pesut berpindah ke hulu yang menunjukkan ekosistemnya tercemar berat. Sementara itu, dari sisi ekonomi, sedikitnya 162 perahu nelayan tidak beroperasi. Melihat semakin seringnya BUMN terkooptasi dalam lingkaran permasalahan tata kelola operasional yang tidak patut dan tidak profesional, membawa pesan bahwa pengisian direksi BUMN menyimpan persoalan serius.

Niat Baik

Niat Kementerian BUMN memang baik karena bertujuan untuk mixing pengetahuan dan keahlian antarcalon direksi dari internal BUMN serta calon direksi dari bank talent-pool. Namun belakangan, kader direksi dari internal BUMN diganti saat RUPST/LB atau hanya menyisakan satu direktur. Dampaknya, mata rantai transfer pengetahuan bisnis inti BUMN menjadi hilang terhadap direksi baru.

Tambah lagi, model kepemimpinan direksi BUMN berasal dari talent pool sangat normatif dan berjarak karena perbedaan budaya. Dalam rangka menghindari friksi tingkat teknis operasional, para direksi baru tersebut memisahkan kantor dan mendesain model komunikasi berjarak.

Dalam rangka menambah perisai direksi, fenomena terbaru bahkan mengimplementasikan kebijakan rekrutmen tenaga profesional (pro hire) pada jabatan eselon-eselon tinggi satu tingkat di bawah direksi. Saat ini semakin banyak tenaga pro hire yang menyertainya. Alasan klasik karena karyawan talent dari dalam BUMN tersebut tidak memenuhi kualifikasi. Alasan lain, dalam rangka menaikkan efisiensi produksi dan alasan terbaru dalam rangka memutus mata rantai konspirasi direksi sebelumnya.

Padahal kehadiran pro-hire sebetulnya sudah dilarang Kementerian BUMN dalam Surat Edaran (SE) No SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan/atau Sejenisnya. Akal sehatnya, mempekerjakan staf saja dilarang atau tidak boleh, apalagi menempatkannya dalam struktur organisasi permanen.

Kondisi BUMN akhirnya menjadi suam-suam kuku dan menghangat berbarengan dengan kontestasi politik menuju pertarungan akbar Pilpres 2019. Direktur baru enggan menanggung risiko hukum dari direktur sebelumnya. Kebijakan strategis warisan jangan harap akan diteruskan, meskipun berpotensi menghentikan operasional BUMN tersebut karena perbedaan patron politik yang berbeda antara direksi lama dan baru.

Kisah Karen Agustiawan barangkali tidak akan sendiri dan menjadi epidemi baru direksi BUMN atau mantan direksi BUMN. Akan semakin banyak para mantan direksi BUMN yang masuk bui karena direksi sekarang sedang "membersihkan" diri. Akhirnya, ada rumor dan proksi berkembang bahwa untuk menjadi direksi BUMN harus memiliki leverage politik tertentu. Modal profesional dan keahlian hanyalah jargon. Bias talent-pool bakal calon direksi BUMN kini semakin tidak jelas. Akankah ada korban berikut?

Penulis S3 ilmu ekonomi FEB Unair

Komentar

Komentar
()

Top