Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Perempuan Jenggala Sosialisasi Donor Plasma

Foto : Antara

Lembaga Sosial Perempuan Jenggala menggelar acara donor darah di Jakarta, beberapa waktu lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program inovasi elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (E-SPPT PBB P2) serta pemberian stimulus bagi para wajib pajak di Kota Bogor.

Sekretaris Daerah Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengatakan, Pemkot Bogor memperkenalkan aplikasi elektronik pembayaran SPPT PBB P2, sekaligus memberikan stimulus bagi wajib pajak. "Tujuannya, mengajak warga untuk membayar pajak di awal waktu, agar lebih efisien dan efektif," katanya.

Syarifah Sofiah menjelaskan, pada situasi pandemisepertisaat ini, diharapkan bakal semakin banyak warga yang membayar pajak di awal waktu dan melalui aplikasi elektronik karena dapat mengurangi kerumunan di loket pembayaran pajak di kantor Bapenda Kota Bogor.

Pada kesempatan tersebut, Syarifah juga mengingatkan aparat sipil negara (ASN) dan aparat wilayah di Kota Bogor untuk terus melakukan sosialisasi kedua program inovasi tersebut, agar warga Kota Bogor lebih banyak lagi yang membayar SPPT PBB melalui aplikasi elektronik dan di awal waktu.

Syarifah juga mengingatkan, agar ASN dan aparat wilayah di Kota Bogor mempelajari dan menguasai kedua program inovasi, termasuk 13 kanal pembayaran, sebelum melakukan sosialisasi, sehingga saat disosialisasikan kepada warga menjadi lebih mudah dan warga menjadi lebih familiar.

Berdasarkan data dari Bapenda Kota Bogor setelah dilakukan sosialisasi pembayaran SPPT PBB melalui aplikasi elektronik di awal waktu, baru 22.998 dari 226.981 wajib pajak yang membayar melalui aplikasi elektronik.

Kemudian untuk stimulus bagi wajib pajak diberlakukan mulai 1 Februari hingga 30 April 2021.

Syarifah menjelaskan, pajak yang dibayarkan pada bulan Februari diberikan potongan 15 persen, bulan Maret diberikan potongan 10 persen, serta pada bulan April sebesar 5 persen.

Relaksasi Pajak

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan relaksasi pajak mulai awal tahun hingga akhir Maret 2021, menyusul keberhasilan di tahun 2020 yang mampu mengumpulkan pajak lebih dari target.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Selasa (2/2), menyebutkan bahwa relaksasi pajak berupa penghapusan denda administrasi itu, berlaku untuk pelaku usaha dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top