Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak - Mendagri Sedih Banyak Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum

Perekrutan Calon Kepala Daerah Masih Andalkan Cara Instan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal sudah ada revisi PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP tersebut, ruang-ruang yang berpotensi untuk dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak lagi menjadi area rawan korupsi. "Sebagai contoh dalam PP tersebut, dinyatakan bahwadalam hal Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkn oleh kepala daerah," tutur Tjahjo.

Tjahjo menambahkan demikian juga terhadap RAPBD. Apabila RAPBD tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan. Terkait kasus yang sekarang menjerat Gubernur Jambi, Zumi Zola, asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Kemendagri menunggu proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jika kemudian komisi antirasuah menahan Gubernur Jambi, pihaknya baru akan mengambil langkah mengangkat pelaksana tugas. Sesuai aturan, wakil gubernur yang akan jadi pelaksana tugas. "Apa pun, kasus Gubernur Jambi, kami harus kedepankan asas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap nantinya," kata Mendagri. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top