Percepat Transisi ke Energi Terbarukan, Jokowi Teken Inpres Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Foto : ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Ia memastikan KSPakan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. "Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah," katanya.
Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya