Perbankan Dorong Pemanfaatan PLTS
Secara terpisah, pengamat Energi Fabby Tumiwa meminta pemerintah melaksanakan aturan pemanfaatan tenaga surya untuk 30 persen gedung pemerintah, baik pusat maupun daerah. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), bangunan pemerintah wajib memasang panel surya minimal 30 persen dari total luas atap.
Kemudian untuk bangunan rumah mewah, apartemen dan komplek perumahan, lanjutnya, wajib memasang panel surya minimal 25 persen dari luas atap. "Implementasinya masih rendah,"tegasnya.
Fabby merujuk pada potensi energi surya di Indonesia rata-rata 1.350 kilo watt hour (kWh) per kW PLTS pertahun, sementara potensi di daratan Eropa hanya 900 kWh per kW PLTS per tahun. "Kebijakan itu lebih lebih efisien ketimbang mendorong pemanfaatan energi lain yang berbiaya mahal," pungkas dia.
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya