Sektor Keuangan
Perbaikan Industri Asuransi Dipacu
Foto : ISTIMEWA
Karena itu, lanjut Aman, salah satu substansi utama yang diatur di dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal disetor minimum bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.
Baca Juga :
OJK Bangun Kantor di IKN
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya