Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Aparat

Peran Petugas Penyuluh Koperasi Diperkuat

Foto : ISTIMEWA

Deputi Bidang Kelembaga­an Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Indrawan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berupaya meningkatkan kinerja Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), baik peran dan fungsinya. Peningkatan kinerja ini dilakukan melalui beberapa pendekatan.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Indrawan, menyebutkan pendekatan pertama terkait dengan pembangunan database yang akan merekam seluruh aktivitas PPKL. "Sampai 2018, jumlah PPKL sebanyak 1.035 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 272 kabupaten/kota," kata dia, di Jakarta, akhir pekan lalu.

Konkretnya, lanjut Rulli, kegiatan penyuluhan dan pemasyarakatan koperasi akan diinput PPKL ke dalam website (www.ppklkemenkop.id), sehingga seluruh pelaporan PPKL akan tersimpan dengan baik.

"Melalui website ini juga akan terbangun profil koperasi binaan yang memungkinkan terjadinya kolaborasi antara koperasi," imbuhnya.

Pendekatan kedua, posisi PPKL diperkuat sebagai aktivator koperasi yang mencakup aktivitas memberikan informasi (informstot), melakukan pendataan (enumerator), melakukan pendampingan (mentor), memberikan semangat (motivator), dan menjadi media penguhubung (kolaborator).

"Di era ekonomi digital saat ini, para PPKL akan menggunakan handphone dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Selain mereka akan membangun database rekam jejak aktivitas penyuluhan dan rekam jejak koperasi binaan, para PPKL juga akan melakukan aktivitas melalui media sosial, seperti FB, Twitter, Instagram, dan YouTube. Sehingga, branding koperasi dilakukan dan terangkum dalam akun bersama yang bernama penyuluh koperasi," papar Rulli.

Siapkan Juklak

Sementara untuk memberikan panduan teknis bagi PPKL, Koordinayor PPKL, dan aparat pembina di setiap Dinas Koperasi, pada 2019 ini telah disiapkan petunjuk pelaksanaan PPKL ini. Juklak ini juga memberikan panduan untuk mengevaluasi kinerja PPKL melalui delapan indikator penilaian kinerja yang ditetapkan.

"Mencakup pendataan koperasi, penyusunan rencana kerja, penyuluhan dan pendampingan koperasi, penyuluhan kepada kelompok masyarakat, inventarisasi pengembangan potensi wilayah kerja, publikasi kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan, identifikasi investasi ilegal berkedok koperasi, serta penilaian tambahan dari Koordinator PPKL," ungkap dia.

Rulli berharap, pada 2019 ini para PPKL yang merupakan ujung tombak pembinaan koperasi di lapangan dapat mempercepat penyampaian berbagai informasi dan kebijakan yang dibuat Kemenkop UKM. Sehingga, potensi dan peluang pengembangan koperasi serta peningkatan kualitas koperasi dari sisi kelembagaan, usaha dan keuangan dapat dikelola dengan baik.

"Tahun ini kita rencanakan merekrut PPKL sebanyak 200 orang yang dialokasikan bagi kabupaten/kota yang belum memiliki PPKL," pungkas Rulli.ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top