Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Masyarakat | Kecamatan Jadi Benteng Menahan Radikalisme

Peran Camat Sangat Strategis

Foto : ISTIMEWA

BUKA RAKORNAS CAMAT | Mendagri Tjahjo Kumolo memukul gong saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II di Kota Palembang, Kamis (11/10). Dalam pidatonya Tjahjo menekankan pentingnya peran Camat dalam menunjang kinerja pemerintahan di daerah dan meminta Kepala Daerah memberikan alokasi anggaran yang cukup bagi kecamatan.

A   A   A   Pengaturan Font

PALEMBANG- Peran camat sangat strategis. Bahkan perannya ibarat ' kepala daerah kecil'. Karena itu, kepala daerah jangan mengabaikan peran camat. Bahkan mesti di dukung lewat penganggaran yang baik. Sehingga peran camat tidak seperti ada dan tiada. "Camat itu ujung tombak penyelenggaraan pemda di daerah.

Camat punya fungsi dan peran sagnat penting. Di samping melayani, mengelola berbagai pengaduan-pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, menggerakan dan mengorganisir masyarakat sampai tingkat desa, dan kewenangan lain," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat membuka Acara Rapat Koordinasi Nasional Camat Regional II di Kota Palembang, Kamis (11/10).

Menurut Tjahjo kedudukan kecamatan sangat strategis. Kecamatan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu tugasnya adalah mendapat pelimpahan sebagian kewenangan dari bupati atau wali kota untuk melaksanakan urusan otonomi daerah. Serta melaksanakan tugas atributif.

"Ini sebagai representasi camat dalam menjalankan fungsi- fungsi pemerintahan kewilayahan," katanya.

Tjahjo juga mengingatkan saat ini kelurahan adalah perangkat kecamatan. Karena itu, posisi lurah dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada camat. Tapi acapkali, lurah atau kepala desa, kerap meloncati peran camat. Ia ambil contoh dalam hal perencanaan program dana desa. Tjahjo juga mengingatkan dalam Pasal 225 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diamanatkan dan dijabarkan kewenangan atributif camat yang sifatnya melekat.

"Kewenangan atributif yang melekat itu antara lain, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasika upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, penerapan perda dan perkada dan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum," katanya.

Kewenangan atributif lainnya lanjut Tjahjo adalah mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan. Camat juga berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan. Dan camat juga berperan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota. "Yakni kewenangan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkatdaerah kabupaten atau kota yang ada di kecamatan," katanya.

Peran strategis lainnya dari kecamatan kata Tjahjo adalah sebagai penghalang disintegrasi bangsa. Camat berperan sebagai perekat NKRI. Dan menjadi benteng pencegah paham-paham radikalisasi yang dapat mengancam keutuhan negara kesatuan. Terlebih di saat sekarang, dimana paham radikal dan terorisme sudah menjadi ancaman nyata.

Dana Desa

Dalam acara yang sama, Pejabat Fungsional Unit koordinasi dan Supremasi Pencegahan (Kopsurgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Untung Wicaksono menyorot soal penyimpangan dana desa. Menurut dia, dari penyimpangan dana desa yang ditangani KPK, paling banyak di level kepala desa. Tapi camat dan stafnya di kecamatan juga ada yang terlibat dalam pemotongan dana desa.

"Peran camat ini kurang kuat dari sisi pendamping desa, baik dalam menyusun RPJM Desa dan lain-lain. Camat juga memang tidak diberikan amunisi dari kabupaten atau kota," kata Untung.

Penelitian yang dilakukan KPK, lanjut Untung, banyak camat yang bingung hendak berbuat apa di wilayahnya. Sebab memang dukungan anggaran bagi kegiatan operasional camat bisa dikatakan minim. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top