Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Oleh: Heroe Waskito

Reformasi adalah gerakan masyarakat sebagai respons atas situasi dalam bernegara yang dipandang penuh ketidakadilan. Saat rezim Orde Baru, situasi tersebut ditandai oleh penyelenggaraan pemerintahan yang anti demokrasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan tindakan korupsi yang merajalela.

Sebagai sebuah gerakan, reformasi bukanlah sebuah gerakan insidental. Bukan sesuatu yang tiba-tiba. Reformasi merupakan rangkaian proses pergerakan yang melibatkan berbagai komponen masyarakat sipil.

Pada era Orde Baru, reformasi dipelopori oleh gerakan mahasiswa. Sejak awal Orde baru mahasiswa berusaha melakukan koreksi atas penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, terjadinya korupsi, dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia.

Disamping melakukan aksi demonstrasi, mahasiswa juga membangun pergerakan dengan mengorganisir diri dalam organisasi gerakan mahasiswa. Melakukan pendampingan kelompok masyarakat yang menjadi korban kebijakan pembangunan pemerintah Orde Baru.

Gerakan reformasi kemudian memuncak pada tahun 1998. Berhasil mengakhiri Orde Baru dengan tumbangnya pemerintahan Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Tanggal yang kemudian diperingati sebagai Hari Reformasi, yang menandai berakhirnya Era Orde Baru, dan dimulainya Era Reformasi di Indonesia.

Bila dibaca dari latar belakang dan isu dalam gerakan reformasi, bisa disimpulkan bahwa reformasi mempunyai cita-cita sebagaimana yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Cita-cita yang diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Reformasi adalah proses untuk mengoreksi jalannya negara agar tidak melenceng dari cita-cita tersebut. Dimana di jalan itu ada demokrasi, hak asasi manusia, pemerintahan yang bersih, dan syarat-syarat lain untuk mewujudkan keadilan sosial.

Gerakan reformasi harus dipandang sebagai suatu proses berkelanjutan untuk memperbaiki sistem dan memastikan penyelenggaraan negara benar-benar mengarah kepada amanat Pembukaan UUD 1945. Dengan kata lain, apa yang telah dicapai dalam gerakan reformasi pada tahun 1998 harus dilanjutkan. Tahun 1998 adalah tonggak dimulainya Era Reformasi hingga saat ini dan mendatang.

Melanjutkan Reformasi Melalui Pembaruan Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Ini menunjukan bahwa negara dan pemerintahannya berada di bawah hukum, serta menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan bernegara.

Hukum di sini tidak semata sebagai seperangkat peraturan atau norma untuk mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita bernegara. Hukum adalah instrumen keadilan sosial.

Melanjutkan reformasi berarti memastikan aturan dan pelaksanaan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial. Suatu prinsip yang mencakup keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan semua bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Termasuk memastikan bahwa seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan manfaat dari pembangunan. Setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau latar belakang budaya mereka.

Hukum juga bukan sesuatu yang statis. Hukum harus selalu dapat mencerminkan keadilan pada setiap masanya. Untuk itu, hukum harus terus diperbarui agar sesuai perkembangan pengetahuan, teknologi, perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang terjadi.

Pembaruan hukum merupakan keniscayaan agar hukum selalu menjadi instrumen keadilan. Di dalam pembaruan itu harus diikuti dengan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku dan berjalan.

Dalam pembaruan hukum, harus ada partisipasi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Pembaruan hukum harus memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, sehingga aturan dan penegakannya selalu mencerminkan aspirasi masyarakat.

Dalam penyelenggaraan negara yang demokratis, pembaruan hukum wajib mengakomodir peran masyarakat sipil. Sebagai entitas di luar pemerintahan, masyarakat sipil mempunyai peran untuk mempromosikan keadilan sosial dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembaruan hukum.

Salah satu bagian dari masyarakat sipil adalah kelompok atau organisasi profesi. Kelompok ini harus menjadi pelopor yang memperjuangkan keadilan, di samping juga kepentingannya profesinya. Hadir sebagai kekuatan yang independen dan mandiri yang mampu berposisi setara dengan pengambil kebijakan politik, sehingga mampu mengawasi dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Inilah ranah reformasi jilid II. Memastikan seluruh peraturan dan pelaksanaan hukum berada dalam cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diharapkan dalam gerakan reformasi 1998. Dimana masyarakat sipil, termasuk didalamnya kelompok profesi, mengorganisir diri menjadi pergerakan yang mendorong pembaruan dan penegakan hukum.

Tugas Profesi dan Tugas Pergerakan Advokat

Pembaruan hukum tidak hanya pada perubahan undang-undang dan peraturan, tetapi juga harus mencakup perubahan pada institusi dan praktek hukum yang menghasilkan ketidakadilan.

Di sinilah letak peran dari advokat. Dalam UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, disebut bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri. Tegas dinyatakan bahwa advokat mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Sebagai profesi di luar pemerintahan, advokat merupakan representasi masyarakat sipil yang dianggap berkemampuan hukum untuk aktif mendorong pembaruan serta penegakan hukum. Advokat harus mampu menjadi agen perubahan dan pengawal hukum agar menjadi alat mewujudkan keadilan sosial.

Di dalam menjalankan tugas profesi, tentu advokat harus profesional dengan memegang teguh etika profesi serta mampu membangun kemandirian dari pekerjaan yang ditekuninya. Mempunyai karakter yang bermoral intelektual dengan selalu menjaga martabat profesi serta cerdas mengembangkan ilmu pengetahuan.

Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, advokat harus berani menegakan sistem dan proses peradilan yang bersih. Percaya diri dengan ilmu yang dimiliki serta berdiri tegak berprinsip bahwa hubungan dengan penegak hukum lain adalah setara. Sehingga tidak tergoda untuk menyelesaikan suatu urusan atau perkara hukum dengan cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Advokat mempunyai tugas pergerakan untuk mengawal peraturan dan pelaksanaan hukum benar-benar tertuju pada keadilan sosial. Aktif untuk mengkaji, meneliti, dan mempelajari peraturan-peraturan hukum yang ada. Memberi masukan yang konstruktif dalam proses pembuatan peraturan hukum dan mengembangkan interpretasi hukum yang inovatif.

Selain itu, advokat mempunyai ruang untuk menghubungkan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat. Memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tidak terwakili. Membela mereka yang menjadi korban ketidakadilan.

Advokat juga harus peka terhadap perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Berkemampuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam praktik hukum dan berinovasi mengintegrasikan antara kemajuan teknologi dengan upaya penegakan hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, advokat juga harus mengorganisir diri dalam organisasi profesi yang progresif. Membangun sinergi dengan profesi lain dan elemen masyarakat sipil lain. Sehingga secara bersama-sama mampu menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan mendorong peraturan hukum serta kebijakan publik yang berkeadilan sosial.

Di sinilah peran advokat dalam melanjutkan perjuangan reformasi, menggerakan reformasi jilid II. Bekerja sebaik-baiknya sebagai advokat demi tegaknya keadilan dan berjuang memperbaiki peraturan serta pelaksanaan hukum demi tercapainya keadilan sosial. **

Heroe Waskito adalah Ketua Umum Pergerakan Advokat Indonesia


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top