Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, advokat harus berani menegakan sistem dan proses peradilan yang bersih. Percaya diri dengan ilmu yang dimiliki serta berdiri tegak berprinsip bahwa hubungan dengan penegak hukum lain adalah setara. Sehingga tidak tergoda untuk menyelesaikan suatu urusan atau perkara hukum dengan cara yang bertentangan dengan hukum itu sendiri.

Advokat mempunyai tugas pergerakan untuk mengawal peraturan dan pelaksanaan hukum benar-benar tertuju pada keadilan sosial. Aktif untuk mengkaji, meneliti, dan mempelajari peraturan-peraturan hukum yang ada. Memberi masukan yang konstruktif dalam proses pembuatan peraturan hukum dan mengembangkan interpretasi hukum yang inovatif.

Selain itu, advokat mempunyai ruang untuk menghubungkan antara masyarakat dan pemerintah dalam mengadvokasi hak-hak masyarakat. Memperjuangkan hak-hak masyarakat yang tidak terwakili. Membela mereka yang menjadi korban ketidakadilan.

Advokat juga harus peka terhadap perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Berkemampuan untuk mengoptimalkan teknologi dalam praktik hukum dan berinovasi mengintegrasikan antara kemajuan teknologi dengan upaya penegakan hukum.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, advokat juga harus mengorganisir diri dalam organisasi profesi yang progresif. Membangun sinergi dengan profesi lain dan elemen masyarakat sipil lain. Sehingga secara bersama-sama mampu menjaga keseimbangan kekuasaan, mengawasi pemerintah, dan mendorong peraturan hukum serta kebijakan publik yang berkeadilan sosial.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top