Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Tugas Profesi dan Tugas Pergerakan Advokat

Pembaruan hukum tidak hanya pada perubahan undang-undang dan peraturan, tetapi juga harus mencakup perubahan pada institusi dan praktek hukum yang menghasilkan ketidakadilan.

Di sinilah letak peran dari advokat. Dalam UU No. 18 Tahun 2003, tentang Advokat, disebut bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri. Tegas dinyatakan bahwa advokat mempunyai tanggung jawab dalam penegakan hukum.

Sebagai profesi di luar pemerintahan, advokat merupakan representasi masyarakat sipil yang dianggap berkemampuan hukum untuk aktif mendorong pembaruan serta penegakan hukum. Advokat harus mampu menjadi agen perubahan dan pengawal hukum agar menjadi alat mewujudkan keadilan sosial.

Di dalam menjalankan tugas profesi, tentu advokat harus profesional dengan memegang teguh etika profesi serta mampu membangun kemandirian dari pekerjaan yang ditekuninya. Mempunyai karakter yang bermoral intelektual dengan selalu menjaga martabat profesi serta cerdas mengembangkan ilmu pengetahuan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top