Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pembaruan hukum merupakan keniscayaan agar hukum selalu menjadi instrumen keadilan. Di dalam pembaruan itu harus diikuti dengan penegakan hukum untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berlaku dan berjalan.

Dalam pembaruan hukum, harus ada partisipasi masyarakat dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan. Pembaruan hukum harus memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, sehingga aturan dan penegakannya selalu mencerminkan aspirasi masyarakat.

Dalam penyelenggaraan negara yang demokratis, pembaruan hukum wajib mengakomodir peran masyarakat sipil. Sebagai entitas di luar pemerintahan, masyarakat sipil mempunyai peran untuk mempromosikan keadilan sosial dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam proses pembaruan hukum.

Salah satu bagian dari masyarakat sipil adalah kelompok atau organisasi profesi. Kelompok ini harus menjadi pelopor yang memperjuangkan keadilan, di samping juga kepentingannya profesinya. Hadir sebagai kekuatan yang independen dan mandiri yang mampu berposisi setara dengan pengambil kebijakan politik, sehingga mampu mengawasi dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan.

Inilah ranah reformasi jilid II. Memastikan seluruh peraturan dan pelaksanaan hukum berada dalam cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi dan diharapkan dalam gerakan reformasi 1998. Dimana masyarakat sipil, termasuk didalamnya kelompok profesi, mengorganisir diri menjadi pergerakan yang mendorong pembaruan dan penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top