![Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II](https://koran-jakarta.com/images/article/peran-advokat-dalam-menggerakkan-reformasi-jilid-ii-230528225639.jpeg)
Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II
![Peran Advokat dalam Menggerakkan Reformasi Jilid II](https://koran-jakarta.com/images/article/peran-advokat-dalam-menggerakkan-reformasi-jilid-ii-230528225639.jpeg)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menetapkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan atas kedaulatan rakyat. Ini menunjukan bahwa negara dan pemerintahannya berada di bawah hukum, serta menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam mengatur kehidupan bernegara.
Hukum di sini tidak semata sebagai seperangkat peraturan atau norma untuk mengatur tindakan dan perilaku manusia dalam masyarakat. Hukum harus dipahami sebagai sarana untuk mencapai tujuan dan cita-cita bernegara. Hukum adalah instrumen keadilan sosial.
Melanjutkan reformasi berarti memastikan aturan dan pelaksanaan hukum untuk mewujudkan keadilan sosial. Suatu prinsip yang mencakup keadilan dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, hukum, dan semua bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Termasuk memastikan bahwa seluruh warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses sumber daya dan manfaat dari pembangunan. Setiap individu atau kelompok harus diperlakukan secara adil, terlepas dari status sosial, ekonomi, atau latar belakang budaya mereka.
Hukum juga bukan sesuatu yang statis. Hukum harus selalu dapat mencerminkan keadilan pada setiap masanya. Untuk itu, hukum harus terus diperbarui agar sesuai perkembangan pengetahuan, teknologi, perubahan sosial dan perkembangan masyarakat yang terjadi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Eko S
Komentar
()Muat lainnya