Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Peradi Jakbar Dukung Sosialisasi E-Court

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bersama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memberikan sosialisasi tentang Pengadilan Elektronik atak E-Court kepada pengurus Peradi DPC Jakarta Barat di PN Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (7/8).

E-Court merupakan layanan pendaftaran perkara secara elektronik atau online sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. Nantinya, untuk mendapatkan validasi, advokat harus mendaftarkan diri dengan kartu tanda anggota (KTA), KTP, dan berita acara sumpah.

"Layanan peradilan berbasis IT merupakan salah satu bentuk perwujudan dari reformasi hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung. Beberapa hal yang diatur dalam aplikasi e-court tersebut akan sangat membantu para pencari keadilan, karena di dalamnya akan dipermudah bagaimana cara mengajukan gugatan secara online, dan lain-lain secara online," kata Ketua PN Jakarta Barat, Sumpeno.

Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, M Daming Sanusi, menyatakan tidak hanya mempermudah advokat, keberadaan E-Court juga mempermudah pengadilan. "Pengadilan tidak perlu lagi menghabiskan tenaga untuk mencatat secara manual," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Peradi DPC Jakarta Barat, Berry Sidabutar, mengatakan sosialisasi E-court untuk para advokat ini yang pertama di DKI Jakarta. "Semoga pendaftaran advokat dan proses beracara di Pengadilan secara online dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy

Komentar

Komentar
()

Top