Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Per Mei 2023, Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan per 31 Mei 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai 12,57 triliun rupiah.

"Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian 3,9 triliun rupiah setoran pada 2021, lalu 5,51 triliun rupiah setoran pada 2022, dan 2,43 triliun rupiah setoran pada 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/6).

Secara keseluruhan, sampai akhir Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, serta DigitalOcean, LLC.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, Dwi menuturkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top