DISKONTO
Per Januari, 1.713 Bank Jadi Peserta Penjaminan LPS
Foto : Istimewa
Selain itu, penjaminan simpanan LPS yang sebesar 2 miliar rupiah per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia pada 2022.
Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara kelompok pendapatan menengah tinggi alias upper-middle income sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan kelompok pendapatan menengah ke bawah alias lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
Baca Juga :
Konsolidasi BPR Terus Dipacu
"Dengan demikian penjaminan LPS melebihi jaminan negara-negara maju dan menegah di dunia," katanya lagi.
Karena itu, kata dia, hal tersebut artinya LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
Baca Juga :
BI-Perbarindo Edukasi Cinta Rupiah ke Masyarakat
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya