Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Per 9 Januari, Pajak dari PPS Capai Rp125,52 Miliar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat Pajak Penghasilan (PPh) Final senilai 125,52 miliar rupiah telah disetorkan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 9 Januari 2022. Setoran tersebut berasal dari 2.118 Wajib Pajak dengan nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai 1,04 triliun rupiah, sebagaimana dikutip dari laman resmi PPS.

Nilai harta bersih tersebut terdiri dari 893,05 miliar rupiah deklarasi harta dalam negeri, 59,29 miliar rupiah harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara, dan 93,81 miliar rupiah deklarasi harta di luar negeri.

Wajib Pajak Orang Pribadi dapat melaporkan hartanya secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam 7 hari sejak 1 Januari 2022. Masyarakat umum juga dapat memantau perkembangan PPS melalui portal ini.

"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, beberapa waktu lalu.

Suryo menambahkan, untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top