![Per 9 Januari, Pajak dari PPS Capai Rp125,52 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/per-9-januari-pajak-dari-pps-capai-rp125-52-miliar-220111094446.jpg)
Per 9 Januari, Pajak dari PPS Capai Rp125,52 Miliar
![Per 9 Januari, Pajak dari PPS Capai Rp125,52 Miliar](https://koran-jakarta.com/images/article/per-9-januari-pajak-dari-pps-capai-rp125-52-miliar-220111094446.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya