Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek SPAM - KPK Tolak Permohonan Terdakwa Jadi “Justice Collaborator”

Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Keempatnya dinilai terbukti menyuap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah 1,35 miliar rupiah dan 5 ribu dollar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah 1,42 miliar rupiah dan 23 ribu dollar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah 150 juta rupiah dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah 1,211 miliar rupiah dan 33 ribu dollar Singapura sehingga totalnya senilai 4,959 miliar rupiah.

Tujuannya pemberian suap itu agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek. n ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top