Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek SPAM - KPK Tolak Permohonan Terdakwa Jadi “Justice Collaborator”

Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Menyatakan terdakwa I Lily Sundarsih, terdakwa II Irene Irma, dan terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," tambah jaksa Wayan.

Tolak Permohonan

KPK menolak permohonan keempat terdakwa untuk ditetapkan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum) yang diajukan pada 8 Maret 2019.

"Terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan para terdakwa, kami penuntut umum berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya, syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi yaitu para terdakwa serta Budi Suharto dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi 'memberi sesuatu' adalah sebagai pelaku utama aktif," tambah jaksa Tri Anggoro Mukti.

Menurut Tri, ada hal-hal yang memberatkan. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi, perbuatan para terdakwa memberikan uang terkait dengan proyek-proyek tersebut telah dilakukan sejak lama, sehingga menciptakan praktik kolusi dan korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top