Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Proyek SPAM - KPK Tolak Permohonan Terdakwa Jadi “Justice Collaborator”

Penyuap Pejabat Kementerian PUPR Dituntut 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menyuap pejabat Kementerian PUPR, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma, Emindo Budi Suharto dituntut empat tahun penjara.

JAKARTA - Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto bersama-sama dengan istri, anak, dan kerabatnya dituntut 4 tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

"Menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, I Wayan Riana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/5).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo yang merupakan kerabat Budi juga dituntut 4 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top