Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka

Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A

Jadi Tersangka - Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu (tengah) seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Penyuap Remigo, Rijal Efendi Padang ditetapkan sebagai tersangka.

A   A   A   Pengaturan Font

Yuyuk menjelaskan Rijal menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah kepada David yang ditransfer ke rekening Hendriko. Selanjutnya, David menyerahkan uang 150 juta rupiah kepada Remigo yang kemudian diamankan oleh penyidik KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11) lalu di kediaman Remigo di Pasarbaru Kota Medan.

"Atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/11), untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Rijal untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (17/11) hingga hari Minggu (18/11) di tiga lokasi di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi. Dari keseluruhan KPK berhasil mengamankan 6 orang yaitu Remigo; David; Hendriko; Swasta, Reza Pahlevi (RP); Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simajuntak (JBS), dan Pegawai Honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat, Syekhani.

Adapun kronologis tangkap tangan yang dilakukan KPK yaitu pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB tim penyidik mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati Remigo. Tim penyidik mengamankan David di kediaman Remigo di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim berhasil mengamankan uang senilai 150 juta rupiah yang dimasukkan dalam tas kertas.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top