Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka

Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A

Jadi Tersangka - Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu (tengah) seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Penyuap Remigo, Rijal Efendi Padang ditetapkan sebagai tersangka.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (RYB), Rijal Efendi Padang (REP) sebagai tersangka. Rijal diduga memberikan suap kepada Remigo terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK menetapkan REP pihak swasta sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (14/12).

Rijal yang menjabat sebagai Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) ini diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak 4.576.105.000 rupiah dengan menggunakan bendera PT TMU.

"Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui DAK. Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan," terang Yuyuk.

Serahkan Uang

Yuyuk menjelaskan Rijal menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah kepada David yang ditransfer ke rekening Hendriko. Selanjutnya, David menyerahkan uang 150 juta rupiah kepada Remigo yang kemudian diamankan oleh penyidik KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (18/11) lalu di kediaman Remigo di Pasarbaru Kota Medan.

"Atas perbuatannya, REP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (30/11), untuk kepentingan penyidikan maka dilakukan penahanan terhadap tersangka Rijal untuk 20 hari pertama mulai 30 November sampai 19 Desember 2018 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu (17/11) hingga hari Minggu (18/11) di tiga lokasi di Kota Medan, Jakarta dan Bekasi. Dari keseluruhan KPK berhasil mengamankan 6 orang yaitu Remigo; David; Hendriko; Swasta, Reza Pahlevi (RP); Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Jufri Mark Bonardo Simajuntak (JBS), dan Pegawai Honorer pada Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat, Syekhani.

Adapun kronologis tangkap tangan yang dilakukan KPK yaitu pada Sabtu (17/11) sekitar pukul 23.55 WIB tim penyidik mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati Remigo. Tim penyidik mengamankan David di kediaman Remigo di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang. Dari lokasi tim berhasil mengamankan uang senilai 150 juta rupiah yang dimasukkan dalam tas kertas.

Selanjutnya pada Minggu (18/11) sekitar pukul 01.25 WIB, tim lain mengamankan Hendriko di kediamannya di Kota Medan. Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB tim bergerak menuju rumah Syekhani (S) di Kota Medan dan mengamankannya di kediamannya. Secara paralel sekitar pukul 02.50 WIB KPK di Jakarta mengamankan Jufri di mess Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan. Terakhir sekitar pukul 06.00 WIB tim mengamankan Reza di rumahnya di daerah Pondok Gede, Bekasi. ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top