Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Penyuap Bupati Pakpak Bharat Jadi Tersangka

Foto : ANTARA /Hafidz Mubarak A

Jadi Tersangka - Bupati Pakpak Bharat nonaktif, Remigo Yolando Berutu (tengah) seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/12). Penyuap Remigo, Rijal Efendi Padang ditetapkan sebagai tersangka.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan penyuap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (RYB), Rijal Efendi Padang (REP) sebagai tersangka. Rijal diduga memberikan suap kepada Remigo terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat Tahun Anggaran (TA) 2018.

"Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak lainnya dalam perkara ini yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK menetapkan REP pihak swasta sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Jumat (14/12).

Rijal yang menjabat sebagai Direktur PT Tombang Mitra Utama (TMU) ini diduga telah memberikan hadiah atau janji kepada Remigo bersama-sama dengan David Anderson Karosekali (DAK) dan Hendriko Sembiring (HSE) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan pekerjaan peningkatan atau pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan Binanga Sitelu dengan nilai kontrak 4.576.105.000 rupiah dengan menggunakan bendera PT TMU.

"Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek kepada RYB selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat melalui DAK. Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan," terang Yuyuk.

Serahkan Uang
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top