Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Anggota DPR Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto : Antara/Desca Lidya Natalia.

Suasana sidang virtual pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono yang didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Taufik diyakini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Menuntut Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata jaksa Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa merincikan, hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Taufik tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Taufik bersikap sopan di persidangan; dan belum pernah dihukum.

Memberi Suap

Baca Juga :
Korban Banjir

Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa Taufik diyakini jaksa bersama-sama dengan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti memberikan suap sebesar 163,733 dollar Amerika Serikat (AS) dan 311.022.932 rupiah atau berjumlah sekitar 2.737.382.259 rupiah kepada Bowo Sidik. Uang itu diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top