Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyuap Anggota DPR Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto : Antara/Desca Lidya Natalia.

Suasana sidang virtual pembacaan tuntutan terhadap mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono yang didakwa menyuap eks Wakil Ketua Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono dituntut dua tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider enam bulan kurungan. Terdakwa Taufik diyakini jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana korupsi yakni memberi suap kepada Anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso.

"Menuntut Majelis Hakim, menyatakan terdakwa Taufik Agustono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua," kata jaksa Amir Nurdianto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11).

Jaksa merincikan, hal-hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa Taufik tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa Taufik bersikap sopan di persidangan; dan belum pernah dihukum.

Memberi Suap

Sebagaimana dakwaan kedua, terdakwa Taufik diyakini jaksa bersama-sama dengan Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti memberikan suap sebesar 163,733 dollar Amerika Serikat (AS) dan 311.022.932 rupiah atau berjumlah sekitar 2.737.382.259 rupiah kepada Bowo Sidik. Uang itu diterima Bowo melalui pihak swasta PT Inersia, Indung Andriani (IND).

Jaksa menerangkan suap diberikan dengan maksud agar PT HTK mendapatkan kerja sama ihwal pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT Pilog. PT HTK, kata Jaksa, mengelola kapal MT Griya Borneo yang sebelumnya memiliki kontrak kerja sama dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera/ PT KCS, cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik untuk pengangkutan amoniak dengan jangka waktu 5 tahun sejak 2013 sampai tahun 2018.

Namun pada tahun 2015, kontrak kerja sama PT HTK tersebut diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan kepada PT Pilog dengan menggunakan kapal MT Pupuk Indonesia. Atas pemutusan kontrak itu, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan untuk melanjutkan kontrak kerja sama tersebut.

Berdasarkan kondisi di atas, PT HTK mengusahakan dengan mendekati Bowo yang saat itu merupakan anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejumlah upaya dilakukan agar Bowo bisa mewujudkan keinginan PT HTK perihal kerja sama pengangkutan sewa kapal.

Baca Juga :
Cetak Generasi Unggul

Atas perbuatannya ini,Taufikdidakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijisPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijisPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP. n ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top