Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyikapan Pro-Kontra RUU TPKS Harus Bijak

Foto : marup

Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyikapan pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual harus bijak. RUU tersebut harus bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam media talk, di Jakarta, Rabu (19/1).

"Perlu kita kawal baik dalam penyusunan maupun perumusan substansinya sehingga cakupan dan tujuan UU tersebut dapat terumuskan secara menyeluruh," ujarnya. Dia mengatakan, RUU TPKS diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual.

Dia menerangkan, pembahasan RUU TPKS sudah mengalami pasang surut sejak tahun 2017. Tingginya tuntutan masyarakat terhadap RUU tersebut membuat pembahasan berlangsung dinamis, bahkan mengalami penundaan. "Ditinjau dari aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, RUU tersebut mendesak untuk disahkan," jelasnya.

Lebih jauh, Bintang menekankan, penurunan prevalensi kekerasan seksual memang terjadi. Namun, masih memprihatinkan sebab angkanya masih tinggi. Berdasarkan data Simfoni PPA 2021, terdapat 1.247 kasus kekerasan terhadap perempuan di mana 15,2 persennya kekerasan seksual.

Sedangkan, terhadap anak dari 1.517 kasus kekerasan 45,1 persen merupakan kasus kekerasan seksual. "Sekalipun terdapat penurunan prevalensi, namun laporan kasus kekerasan turut meningkat seiring merebaknya pandemi Covid-19," katanya.

Dia menyebut, data tersebut belum menggambarkan fenomena kekerasan seksual yang sesungguhnya. Menurutnya, kekerasan seksual sebagai fenomena gunung es memiliki masalah lebih kompleks dari yang terlihat di permukaan.

Di sisi lain, kata Bintang, sistem hukum di Indonesia belum sistematis dan menyeluruh untuk menangani kekerasan seksual. Padahal masyarakat membutuhkan kehadiran negara untuk memberikan perlindungan.

"Masyarakat perlu adanya payung hukum dalam undang-undang yaitu RUU TPKS sebagai pembaharuan hukum yang ditunjukan secara komprehensif," tandasnya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top