Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyidikan KPPU terkait Intimidasi Aqua Dilanjutkan

Foto : Dok. Pribadi
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut dugaan monopoli yang dilakukan PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa, pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) memanggil saksi dari pihak yang dirugikan dalam hal ini PT Tirta Fresindo Jaya.

‎Dalam sidang lanjutan perkara dengan nomor 22/KPPU-L/2016 ini, pihak PT Tirta Fresindo Jaya diwakili oleh Carol Mario Sampouw yang menjabat sebagai Nasional Sales Manager.

Sampouw diminta menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh tim investigator yang diketuai oleh Arnold Sihombing seputar dugaan PT Tirta Investama selaku produsen air minum dalam kemasan merek Aqua dan PT Balina Agung Perkasa diduga melakukan pelaggaran Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Menurutnya ada informasi keluhan dari para pedagang di lapangan, dimana pihak Aqua beserta afiliasinya melakukan pelarangan terhadap toko mereka untuk menjual produk Le Minerale.

Tidak hanya itu, juga ditemukan bukti-bukti Aqua mengancam akan menurunkan status para star outlet (pedagang Besar) menjadi pengecer biasa jika menjual produk LeMinerale. Penurunan status tersebut sangat merugikan para star outlet(pedagang besar), mereka tidak lagi bisa menjual produk AMDK dengan harga grosir.

"Dengan ditemukan bukti-bukti tersebut di lapangan, maka Ini berbahaya. Kalau dibiarkan lama-lama, bisa tutup pabrik. Oleh karena itu kami melakukan somasi . Setelah melakukan somasi pihak kompetitor baru berhenti, " kata Sampouw dalam siaran persnya, kemarin.

‎Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan membantu menjelaskan para pedagang mereka memiliki hak berjualan dengan leluasa tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Terlebih lagi Ini di Indonesia setiap warga diberi hak untuk menjalankan usaha. Tidak bisa dimonopoli oleh salah satu pihak saja. boleh bersaing secara fair dengan cara mengadu program dan promosi.

Akibat ada pelarangan penjualan tersebut menurut Sampouw sempat mengalami penurunan pendapatan yang cukup signifikan.

‎"Saat kejadiaan ini ada penurunan penjualan. Yang lebih kami jaga ke depannya. Ini baru wilayah Jabodetabek kalau dibiarkan bisa meluas ke daerah lain, " katanya. ant

Komentar

Komentar
()

Top