Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Meikarta | KPK Terus Kumpulkan Bukti

Penyidik KPK Geledah Lagi Rumah Dinas Sekda Jabar

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Sejumlah penyidik KPK kembali menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, Kamis (1/8). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus suap izin proyek Meikarta.

Beberapa anggota penyidik terlihat berada di beranda rumah dinas Iwa bersama dua personel polisi yang bersenjata. Ada pula anggota penyidik yang menggunakan rompi KPK terlihat beberapa kali masuk dan keluar rumah tersebut sambil membawa sebuah kardus.

Petugas KPK mendatangi rumah dinas Iwa sekitar pukul 13.30 WIB dengan menggunakan dua kendaraan roda empat. Kedua kendaraan tersebut diparkir di halaman rumah yang terhalang oleh pagar. Sebelum menyambangi rumah dinas, petugas KPK sempat menggeledah rumah pribadi Iwa yang terletak di Kota Cimahi. Di lokasi tersebut penggeledahan dilakukan selama sekitar satu jam.

"Setelah menggeledah di dua lokasi kemarin. Hari ini, tim mendatangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (1/8).

Kumpulkan Bukti

KPK menyatakan penggeledahan rumah dinas tersangka Iwa di Kota Bandung untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta. "Tim saat ini berada di rumah dinas tersangka IWK untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta," kata Febri.

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar 900 juta rupiah terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar.

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dua tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Meikarta yakni Iwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto, dicegah ke luar negeri. Febri mengatakan kedua tersangka tersebut dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Dua orang tersangka ini sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan," kata Febri.

Febri menuturkan, KPK mencegah Iwa dan Bartholomeus supaya tidak bepergian ke luar negeri dan dapat memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK. "Jadi, kami harap ketika nanti dipanggil sebagai tersangka, yang bersangkutan bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.

Iwa diduga menerima suap terkait Rancangan Detail Tata Ruang Bekasi, sedangkan Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, untuk mengurus perizinan proyek Meikarta. Penetapan dua orang ini merupakan pengembangan dari kasus suap Meikarta yang telah diproses sebelumnya.

Dalam kasus sebelumnya, ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah divonis bersalah semuanya. Sementara itu, tim menyidik KPK menggeledah Kantor Sekretaris Daerah Jawa Barat serta Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, Rabu (31/7).

Petugas mendapati sejumlah dokumen terkait Rancangan Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi dalam penggeledahan tersebut. "Dari lokasi diamankan dokumen-dokumen terkait RDTR dan barang bukti elektronik," kata Febri.

Setelah selesai menggeledah Kantor Sekda, petugas menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat. tgh/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top