Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelundupan Ekstasi dari Bangladesh Digagalkan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDUNG - Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung menggagalkan penyelundupan narkotika psikotropika prekusor (NPP) jenis MDMA (ekstasi) sebanyak 1.953 butir yang diperkirakan senilai sekitar 781 juta rupiah. Ekstasi dikirim melalui salah satu kantor pos di Kota Bandung, dengan pengirim tercatat berasal dari Bangladesh.

"Ada paket dari Bangladesh ditujukan kepada F yang beralamat di Bandung dalam bentuk mainan anak-anak. Kami mencurigai dari hasil sinar X yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Unit K-9 Kantor Wilayah Bea Cukai Jabar, ditemukan ekstasi," kata Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Jawa Barat (Jabar), Saipullah Nasution, di Bandung, Senin (7/5).

Saat dibongkar, tambah Saipullah, ditemukan 1.953 tablet berwarna merah dan abu-abu yang disembunyikan dalam mainan. Setelahdilakukan uji laboratorium teridentifikasi butiran pil tersebut adalah methylenedioxy methylamphetamin (MDMA) atau ekstasi.

"Untuk barang bukti sudah diserahkan ke Polrestabes Bandung termasuk upaya melacak pengirimnya. Pelaku terancam hukuman pidana mati atau minimal lima tahun penjara," tegas Saipullah.

Akibat perbuatannya, F akan diancam Pasal 113 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun. tgh/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top