Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 11 Okt 2024, 17:03 WIB

Penyelundupan 149.400 Benih Lobster Ilegal Digagalkan Polda Lampung

Polda Lampung gagalkan penyelundupan 149.400 benih bening lobster.

Foto: ANTARA/HO

Bandarlampung, 11/10 (ANTARA) - SubditPenegakan Hukum DitpolairudKepolisian Daerah Lampung menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 149.400 benih bening lobsteryang tidak dilengkapi izin usaha pada Kamis (10/10).

"Penangkapan ini berawal dari informasi terkait peredaran benih bening lobster ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditpolairud," kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar Polisi Umi Fadilah Astutiksaat merilis pengungkapan kasus itu di Bandarlampung, Jumat.

Umi mengungkapkan pada Kamis (10/10) sekitar pukul 17.30 WIB, tim Ditpolairud melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

Di lokasi itu ditemukan sebanyak 149.400 ekor benih lobster yang terdiri atas 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, petugas juga menyitasejumlah peralatan pengemasan, seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

"Sebanyak 14 orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut," katanya.

Kabid Humas menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan.

"Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan," ujar Umi.

Para pelaku dikenakan Pasal 92 jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih bening lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," tegasnya.

Untuk langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkanribuan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," imbuh Umi.

Redaktur: -

Penulis: Alfred, Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.