Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyelenggara Pemilu Diharapkan Dapat Bertugas Secara Profesional

Foto : ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berbusana kesenian Arja atau opera khas Bali menghitung surat suara pada Pemilu 2024 di TPS 19 Banjar Blungbang, Desa Penarungan, Badung, Bali, Rabu (14/2/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Organisasi Kemasyarakatan Hindu Tingkat Nasional mengutarakan harapannya agar para penyelenggara dan pengawas pemilihan umum (Pemilu) 2024 dapat menjalankan tugasnya secara profesional

"Mengingatkan dan mendorong komponen penyelenggara dan pengawas Pemilu Tahun 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan," menurut siaran pers berisi pernyataan sikap PHDI dan Ormas Hindu Tingkat Nasional yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Pihak yang dimaksud PHDI yakni jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut PHDI, hal tersebut harus dijalani agar proses demokrasi dalam pemilu bisa berjalan dengan baik.

Jalannya pemilu, menurut PHDI, juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat dari para penegak hukum. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi praktek pelanggaran hukum dalam pemilu.

Tidak hanya itu, pihaknya juga berharap proses sengketa pemilu bisa diselesaikan secara undang-undang yang berlaku.

"Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan dan menghimbau agar semua pihak tetap menjunjung tinggi persatuan," tulis PHDI.

Terakhir, PHDI juga berterima kasih kepada para calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon legislatif yang telah ikut serta dalam kontestasi pemilu tahun ini.

"Bagi peserta yang terpilih agar tetap rendah hati dan bagi peserta yang tidak terpilih agar dapat menerima dengan besar hati," lanjut pernyataan tersebut.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Kemudian, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Pemilu 2024 juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

Sementara itu, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu 2024 diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top