Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Perlu Kejelasan Ketentuan Mekanisme Penegakan Hukum

Penyelenggara Diminta Segera Sinkronkan Aturan

Foto : istimewa

Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penyelenggara Pemilu 2024 seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) diminta segera sinkronisasi aturan antarlembaga. Harapan ini dikemukakan Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Imran, di Jakarta, Rabu (13/4).

Permintaan diajukan karena Imran melihat banyak aturan belum sinkron. "Aturan-aturan di KPU, Bawaslu, dan DKPP harus segera disinkronkan," ujar Imran. Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik "Fokus 2024: Sukses Pemilu dan Suksesi Kepemimpinan."

Bahkan, Imran berharap agar aturan di antara KPU, Bawaslu, dan DKPP juga selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Sinkronisasi aturan terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024, menurut dia, sangatlah penting, agar ada kejelasan mengenai ketentuan pelanggaran dan mekanisme penegakan hukum.

"Jangan sampai nanti keputusan yang diambil Mahkamah Konstitusi justru menimbulkan permasalahan baru," ucapnya. Imran menyebutkan, masih terdapat permasalahan regulasi lainnya. Di antaranya, permasalahan normatif dalam regulasi, kekosongan norma, ambiguitas, inkonsistensi, kontradiksi, serta kurang protektif.

"Selain itu, tantangan terkait dengan kelembagaan penyelenggaraan pemilu. Itu kapasitas manajemennya perlu ditingkatkan," kata dia. Kelembagaan penyelenggaraan pemilu juga menghadapi tantangan berupa siklus rekrutmen penyelenggara pemilu. Berdasarkan pengamatan Imran, terdapat banyak masa jabatan penyelenggara pemilu akan berakhir menjelang Pemilu 2024.

"Hal lain yang menjadi tantangan adalah masalah anggaran. Saya tidak tahu jumlah anggaran yang diputuskan di DPR," ucapnya. Tantangan kelembagaan lainnya, mengenai kesiapan sistem penunjang atau teknologi dan informasi. Masih terdapat sejumlah wilayah di Indonesia tidak memiliki akses internet atau signal yang cukup untuk mengoperasikan sistem informasi dan teknologi di bidang kepemiluan.

Selain itu, Imran juga mengingatkan masyarakat mengenai status pandemi yang belum berubah menjadi endemi. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan juga penting guna menunjang kelancaran Pemilu 2024.

"Terkait dengan bencana alam, ini juga sudah mulai kami antisipasi. Beberapa pertemuan sudah dilakukan antara kemendagri, pemerintah daerah, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana," ucap Imran.

Sikap Pemerintah

Sementara itu, kemendagri menegaskan sikap pemerintah terkait pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa pemilu dilaksanakan 14 Februari 2024. Kemendagri menyatakan, pemerintah tetap berpegang pada hasil rapat 24 Januari 2022. Di mana, DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu sepakat, tanggal pemungutan suara Pemilu 14 Februari 2024 dan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.

Setelah itu tidak ada pembahasan. Terakhir 10 April dipimpin langsung Presiden Jokowi di Bogor tentang persiapan Pemilu dan Pilkada 2024. Hadir dalam rapat itu, empat menteri koordinator, mendagri, menkumham, menpan RB, mensesneg, Kapolri dan kepala BIN.

Komisi II menggelar rapat kerja bersama kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam rapat, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menegaskan kembali pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pelaksanaan Pemilu 2024.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top