Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Penyekatan Jalan PPKM Darurat di Jakarta Bertambah Menjadi 75 Jalan, Salah Satunya Jalan Antasari

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Polda Metro Jaya menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.

Polisi menyebut penyekatan diberlakukan bagi masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial dan kritikal. Penambahan lokasi penyekatan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.

Terbaru, ada tiga ruas jalan yang ditambah dalam penyekatan kendaraan dan menambah daftar lokasi pembatasan mobilitas sebelumnya. Pada awalnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta.

Kemudian, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Hendro Pandowo mengumumkan penambahan lokasi penyekatan menjadi 72 titik.

Dengan bertambahnya tiga titik ruas jalan, kini total lokasi penyekatan menjadi 75 titik yang diberlakukan di beberapa akses masuk ke Jakarta. Ketiga titik penambahan penyekatan yakni berlokasi di simpang Jalan Fatmawati (Jakarta Selatan), Jalan Antasari, (Jakarta Selatan) dan Cijantung (Jakarta Timur).

Penambahan tiga titik penyekatan yang berlaku pukul 06.00 hingga 08.00 WIB telah disosialisasi pada Sabtu (10/7/2021).

Berikut rincian 75 titik penyekatan selama PPKM darurat:

Pembatasan mobilitas di dalam kota sebagai berikut : Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran HI dan TL Harmoni

Pembatasan mobilitas di dalam tol sebagai berikut : Arah Cawang berada di Akses keluar/off ramp Slipi, Akses keluar/off ramp Senayan, Akses keluar/off ramp Semanggi, Akses keluar/off ramp Tebet dan Akses keluar/off ramp Cawang. Sementara, Arah Tomang berada di Akses keluar/off ramp Slipi, Akses keluar/off ramp Semanggi, Akses keluar/off ramp Kuningan dan Akses keluar/off ramp Tebet.

Pembatasan mobilitas di batas kota sebagai berikut : Ringroas Tegal Alur (Jakut), Pos Joglo Raya (Jakbar), Pos LTS Kalideres (Jakbar), Perempatan Pasar Jumat (Jaksel), Ciledug Raya (Jaksel), Lampiri Kalimalang (Jaktim), Panasonic Jalan Raya Bogor (Jaktim), Depan SPBU Cilangkap (Depok), Jalan Parung Ciputat (Depok), Batu Ceper (Tangkot), Jati Uwung (Tangkot), Jalan Sultan Agung Meda Satria (Bekasi Kota), Jalan Nur Ali Sumber Arta (Bekasi Kota), Kedung Waringin (Bekasi Kabupaten), Tambun (Bekasi Kabupaten), Bintaro (Tangsel), Legok (Tangsel), Lenteng Agung (Jaksel), dan Kolong Cakung (Jaktim), Jalan Fatmawati, (Jaksel), Jalan Antasari, (Jaksel), Jalan Cijantung (Jaktim), Perbatasan Jakarta Selatan-Tangerang Selatan, Perbatasan Tangerang Kota-Tangerang Selatan, Perbatasan Bogor-Pamulang, Perbatasan Bogor-Tangerang Selatan.

Berikut 21 titik jalan rawan pelanggaran protokol kesehatan yang disekat:

Di Jakarta sebagai berikut : Kawasan Bulungan (Jaksel), Kawasan Kemang (Jaksel), Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel), Kawasan Sabang (Jakpus), Kawasan Cikini (Jakpus), Kawasan Asia-Afrika (Jakpus), Kawasan BKT (Jaktim), Kawasan Kota Tua (Jakbar), Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut) dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut).

Sedangkan Kota Tangerang sebagai berikut : Jalan Kali Pasir dan Jalan Bandeng Raya. Sementara untuk Tangerang Selatan sebagai berikut : Kawasan Boulevard Alam Sutera, Jalan Sutera Utama, Jalan Gading Serpong, Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI dan Jalan M Yasin tepat depan McDonal's

Di Depok sebagai berikut : Jalan M Yasin tepat depan STIE MBI dan Jalan M Yasin tepat depan McDonal's. Sementara untuk di Bekasi Kota dan Kabupaten sebagai berikut : Jalan Boulevard Bekasi Kota, Jalan Utama Sumarecon, Jalan Cikarang Baru dan Jalan Cikarang Selatan tepat depan Cifest Walk.

Sedangkan untuk 14 titik pengendalian mobilitas, sebagai berikut :

Diantaranya Jalan Kasa (Jakpus), Jalan Salemba Tengah (Jakpus), Jalan Ulin Sumoharjo, Jatinegara (Jaktim), Jalan Sutoyo Kramat Jati (Jaktim), Jalan Raya Bogor depan Pusdikkes (Jaktim), Jalan Wolter Monginsidi (Jaksel), Jalan Cipete Raya, Cilandak (Jaksel), Jalan Cikajang (Jaksel), Jalan Gunawarman (Jaksel), Kawasan Sunter (Jakut), Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (Jakut), Kawasan Mangga Besar (Jakbar), Kawasan Taman Sehati Cikarang dan Kawasan Distrik Meikarta Cikarang.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, hal ini dilakukan lantaran masih ada pekerja non esensial dan non kritikal yang masuk ke wilayah Jakarta.

"Masih ada warga masyarakat bisa masuk Jakarta padahal dia tidak esensial dan kritikal. Oleh sebab itu ada beberapa lokasi yang rencananya mulai besok (Sabtu) akan kami tambah untuk penutupan dan pengalihannya," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Sambodo memastikan, tenaga kesehatan (nakes) tetap bisa melalui titik tersebut tanpa disekat dan menghimbau untuk masyarakat yang tidak bergerak di bidang sektor esensial dan kritikal mohon untuk tetap dirumah saja, karena angka Covid-19 di Jakarta masih tinggi dan terus meningkat.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top