Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Cukai Tembakau - Pada 2017, Tarif Cukai Rokok Mencapai 12 Tingkatan

Penyederhanaan "Layer" Tarif Lamban

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Penyederhanaan layer tarif cukai tembakau akan memudahkan para pelaku usaha mengalkulasi kewajibannya, sementara penerimaan negara lebih optimal dari struktur tarif sederhana.

JAKARTA AKARTA AKARTAAKARTA - DPR meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, mempercepat penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau. Hal itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan pungutan cukai oleh industri yang kerap mengurangi pembayaran dengan memanfaatkan struktur tarif yang terlalu lebar.

"Kalau bisa lebih cepat dari target pada 2021 akan lebih baik karena penerimaan negara dari cukai berkontribusi kedua setelah pajak," kata Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara, dalam diskusi Weekly Forum bertajuk Meningkatkan Rasio Penerimaan Negara melalui Kebijakan Cukai, di Jakarta, Selasa (3/7).

Seperti diketahui, pemerintah telah menerapkan tarif cukai hasil tembakau yang baru pada 1 Januari 2018 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. Dalam peraturan tersebut, pemerintah menyederhanakan tingkatan (layer) tarif cukai rokok secara bertahap sampai 2021. Dari 2018 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahun berturut-turut menjadi 10, 8, 6, dan terakhir lima layer pada 2021. Pada 2017, tarif cukai rokok mencapai 12 layer.

Menurut Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, layer yang terlalu banyak memungkinkan pelaku industri mengurangi sedikit produksinya untuk menghindari tarif yang lebih tinggi, sehingga penerimaan negara dari cukai kurang optimal. Selain penyederhanaan struktur tarif, politisi asal daerah Pemilihan Sulawesi Selatan itu juga meminta pemerintah mengekstensifikasi penerimaan barang yang dikenakan cukai, misalnya plastik dan limbah kendaraan bermotor.

"Di Malaysia dan Thailand, penerimaan cukai dari limbah kendaraan bermotor itu mencapai 56 persen, selebihnya baru cukai dari hasil tembakau, minuman beralkohol dan jasa kebugaran. Sementara di Indonesia penerimaan cukai tetap didominasi penerimaan dari hasil cukai tembakau dan minuman beralkohol," kata Amir. Potensi tersebut jika dikaji lebih dalam bisa meningkatkan penerimaan cukai, sehingga tidak senantiasa dibebankan pada cukai hasil tembakau karena industrinya melibatkan sangat banyak tenaga kerja.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi

Komentar

Komentar
()

Top