Cukai Tembakau - Pada 2017, Tarif Cukai Rokok Mencapai 12 Tingkatan
Penyederhanaan "Layer" Tarif Lamban
Foto : ISTIMEWA
"Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Nugroho. Selain itu, akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, penerimaan bea cukai sebesar 194,1 triliun rupiah. Dari jumlah itu, 155 triliun rupiah atau sekitar 80,1 persen di antaranya berasal dari cukai.
Baca Juga :
RI Angkat Isu Energi Hijau di HM 2023
bud/E-10
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya