Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Pemerintahan

Penyederhanaan Birokrasi di Pusat Capai 90 Persen

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Proses penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat atau di kementerian dan lembaga telah mencapai sekitar 90 persen. Ada 39 ribu jabatan administrasi yang berhasil dipangkas dan kemudian dialihkan ke jabatan fungsional.
"Progres dari proses penyederhanaan birokrasi di tingkat pusat atau di kementerian atau lembaga telah mencapai 90 persen," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (9/3).
Tjahjo menambahkan untuk mendukung percepatan proses penyederhanaan birokrasi, di mana fokusnya adalah kepada penyetaraan atau pengalihan jabatan administrasi ke fungsional, Kemenpan RB telah menerbitkan Peraturan Menpan RB Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Sampai saat ini, di tingkat pusat, perkiraan jabatan yang disetarakan yakni jabatan setingkat eselon III dan eselon IV ke fungsional mencapai 39 ribu jabatan.
"Artinya jumlah jabatan administrasi yang berhasil dipangkas, dialihkan ke jabatan fungsional mencapai 39 ribu jabatan," kata mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut.

Pertimbangan Matang
Namun, Menteri Tjahjo menegaskan proses penyederhanaan birokrasi tidak dengan serta merta memindahkan kewenangan dalam jabatan struktural ke jabatan fungsional. Tetapi, proses penyederhanaan birokrasi ini dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Fokus dari penyederhanaan birokrasi itu memang kepada penyederhanaan struktur dan jabatan.
"Diharapkan dengan itu, bisa diwujudkan birokrasi yang lebih efektif. Karena itu, dalam penyederhanaan birokrasi ini, ditekankan bukan 'jabatan fungsional rasa struktural'. Karena kalau seperti itu berarti tidak menghilangkan hirarki," tutur mantan Sekjen PDIP tersebut.
Ada pun target waktu dari proses penyederhanaan birokrasi itu, lanjut Tjahjo, diharapkan pada 30 Juni 2021, semua kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sudah menuntaskan proses penyederhanaan tersebut. Di kementerian yang dipimpinnya, Kemenpan RB, proses penyederhanaan birokasi telah selesai pada Februari 2020.
"Tapi perlu saya tekankan proses penyederhanaan organisasi ini tetap dengan mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. Dan kemarin, mempertimbangkan adanya Pilkada Serentak," ujarnya.
Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya mempercepat proses penyederhanaan birokrasi. Untuk itu dilakukan beberapa upaya mempercepat proses penyederhanaan. Salah satunya adalah dengan menyempurnakan Peraturan Menpan RB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top