Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelayanan Publik

Penyederhanaan Birokrasi Bukan Pangkas ASN

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan penyederhanaan borokrasi bukan berarti pemangkasan jumlah ASN. Penyederhanaan birokrasi dilakukan untuk mengurangi rentang birokrasi yang panjang dan berbelit-belit.
"Sehingga dengan penyederhanaan birokrasi ini dapat meningkatkan kinerja pemerintahan dan perbaikan pelayanan publik," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Selasa (23/3).
Menteri Tjahjo menambahkan melalui penyederhanaan birokrasi, dilakukan perampingan unit struktur organsiasi Eselon III ke bawah. Dan pejabat yang menduduki jabatan Eselon III ke bawah tersebut kemudian dialihkan menjadi pejabat fungsional yang setara.
"Sampai Maret 2021, sebanyak 76 kementerian atau lembaga telah melaksanakan penyederhanaan struktur organsiasi yang berdampak pada pengurangan 39.291 unit struktur organisasi jabatan administrasi atau Eselon III ke bawah," ungkapnya.
Tjahjo melanjutkan sebagai tindak lanjut hal tersebut, dilakukan juga pembaruan manajemen kerja melalui mekanisme kerja dan proses bisnis yang lebih sederhana berbasis fungsional yang berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sehingga lebih fleksibel dan tercipta birokrasi yang lebih dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat.
"Pertanyaannya, seberapa besar dampak seperti efisiensi yang didapat pemerintah dengan adanya perampingan atau pemangkasan ini? Ya, sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya, penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kinerja birokrasi pemerintah untuk mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang lebih fleksibel dengan pemanfaatan teknologi dan proses bisnis yang lebih sederhana," tuturnya.

Perubahan Mekanisme
Tentunya, kata dia, ini akan berdampak pada perubahan mekanisme kerja pemerintahan yang semula berjenjang 4 sampai dengan 5 level menjadi hanya 2 level.
Saat ini Kemenpan RB membangun konsep mekanisme kerja pegawai ASN yang berbasis fungsional, di mana indikator kinerja instansi menjadi dasar bagi pengorganisasian kerja lintas unit kerja dalam sebuah instansi serta SDM bekerja dalam tim-tim sesuai sasaran dan pengelolaanya fleksibel dan dapat dipertukarkan namun tetap akuntabel.
"Dengan demikian, ke depannya, pegawai ASN tidak lagi bekerja berdasarkan kotak dan garis instruksi yang kaku melainkan berdasarkan indikator kerja organisasi yang pengelolaannya bersifat fleksibel," katanya.
Melalui itu semua, lanjut Tjahjo, akan terwujud efisiensi proses dan alur birokrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, menjadi lebih cepat, dinamis, profesional dan fleksibel dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Terkait kapan proses penyederhanaan birorkasi akan selesai sepenuhnya, Menteri Tjahjo menjawab, berdasarkan arahan Presiden dan Wakil Presiden, penyederhanaan birokrasi dapat diselesaikan pada bulan Juni 2021.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top