Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali Kembali Diperketat

📅 Rabu, 21 Jul 2021, 08:44 WIB | Oleh:
Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali Kembali Diperketat Doc: istimewa

JAKARTA - Selama periode libur Idul Adha, Pemerintah kembali memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk pengguna jasa penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menyampaikan bahwa pada periode libur Idul Adha yang bersamaan dengan masa PPKM Darurat, ASDP mengimbau agar masyarakat menunda dahulu perjalanan hingga situasi kondusif. Saat ini Pemerintah masih terus berupaya menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 yang masih tinggi kenaikannya per hari.

"Kami berharap masyarakat untuk menunda perjalanan pada libur Idul Adha ini. Kalaupun ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perjalanan, mohon agar tetap disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan syarat perjalanan yang ditetapkan," kata Shelvy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/7).

Ia menambahkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin, hasil negatif RT PCR 2x24 jam/Antigen 1x24 jam dan STRP/Surat Keterangan Perjalanan. Pihaknya juga ingatkan kembali pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah. Dan untuk pengguna jasa yang menyeberang di Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk, pastikan juga agar membeli tiket via online Ferizy.

Shelvy juga mengatakan pengecualian syarat perjalanan kartu vaksinasi hanya berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah Non Covid-19 maksimal lima orang.

"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

Gol Dianulir Hingga Kartu Merah Thom Haye, Indonesia Dipaksa Main 10 Pemain Lawan Malaysia

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.