Penyeberangan dari dan ke Jawa-Bali Kembali Diperketat
Foto : istimewa
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," katanya.
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya