Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lingkungan Hidup

Penyebab Karhutla Mesti Dicari Terlebih Dulu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Penggunaan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) pada penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dimulai dari diketahui terlebih dahulu penyebab kebakaran tersebut. Kalau tidak diketahui penyebab kebakaran tersebut maka strict liability tidak bisa diterapkan.

Ahli hukum pidana pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, mengatakan untuk menegakkan hukum pada kasus karhutla itu tidak serta merta bisa menggunakan prinsip strict liability. Karena harus diketahui dulu penyebab kebakarannya. "Kalau tidak bisa diketahui penyebabnya, maka kebakaran itu sama saja dengan musibah," katanya di Jakarta, kemarin.

Perlakuan prinsip tersebut, kata Chaerul Huda, berlaku pada kasus karhutla yang terjadi di hutan negara di Pulau Jawa maupun karhutla di lahan milik korporasi di luar Pulau Jawa. Kebakaran di hutan negara juga tidak serta merta diberlakukan strict liability. Karena harus dicari dulu penyebab kebakaran itu.

Sama juga yang terjadi di lahan konsesi milik korporasi, juga harus dilihat dulu penyebab kebakaran tersebut. "Apakah dibakar atau terbakar. Kalau terbakar kan pemilik konsesi justru merupakan korban?" katanya.

Sedangkan pakar hukum kehutanan, Sadino, mengatakan perlakuan hukum yang diterapkan Kementerian Lingkungan Hidp dan Kehutanan (KLHK) pada kasus kebakaran hutan negara di Pulau Jawa berbanding terbalik dengan kasus karhutla yang terjadi di luar Pulau Jawa, yakni terus memperkarakan perusahaan-perusahaan yang dituding terlibat karhutla.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top