Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Lingkungan Hidup

Penyebab Karhutla Mesti Dicari Terlebih Dulu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sejak 2015 tercatat ada 171 korporasi yang dikenai sanksi administratif. Di antara 171 korporasi tersebut, sebelas korporasi digugat perdata. Lima di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dengan nilai pertanggungjawaban korporasi senilai 1,4 triliun rupiah. Sedangkan 12 kasus lainnya diproses pidana oleh penyidik KLHK. Penegakan hukum yang dilakukan KLHK ini menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak.

Secara teori, strict liability itu tidak bisa diterapkan pada kasus karhutla yang melibatkan korporasi hutan tanaman industri (HTI), korporasi perkebunan sawit, maupun kasus kebakaran di hutan negara. "Karena (untuk menerapkan strict liability) persyaratannya sangat ketat. Tapi karena KLHK menerapkan strict liability korporasi HTI dan perkebunan sawit, demi persamaan hukum, seharusnya kebakaran yang terjadi di hutan negara juga bisa diterapkan strict liability," tandas Sadino.

Sadino pun mengatakan bahwa apabila pengusaha maupun korporasi bisa didenda hingga ratusan miliar rupiah, perlakuan yang sama seharusnya bisa diterapkan pada penanggungjawab hutan negara. "Ini semata-mata demi persamaan hukum. Karena di mata hukum semua adalah sama," tegasnya.

yok/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top